Pemerintah Kota Sabang, Aceh, melarang masyarakat kota setempat untuk melakukan perayaan dalam bentuk apapun pada momentum pergantian tahun baru 2020, Selasa (31/12) pekan depan, melalui seruan bersama lintas instansi pemerintahan.
Wali Kota Sabang Nazaruddin mengatakan, dalam surat larangan itu terdapat lima poin yang ditandatangani oleh semua unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sabang.
Baca Juga: Ini Perkembangan Terbaru Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Gathan Saleh