Sabu Seberat 18 Kilogram Diamankan Polda Kepri, Dua Pemilik Tertangkap

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 25 Desember 2019 | 23:34 WIB
Sabu Seberat 18 Kilogram Diamankan Polda Kepri, Dua Pemilik Tertangkap
Narkotika jenis kristal bening yang diduga sabu. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas dari Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menangkap dua tersangka pemilik sabu seberat 18 kilogram. Meski begitu, hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan usai penangkapan tersebut.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri) AKBP Harry Goldenhardt mengemukakan pihaknya masih mengembangkan kasus kriminal terkait hasil penangkapan pemilik narkotika jenis kristal bening yang diduga sabu seberat 18 kilogram oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba.

"Benar, penangkapan dilakukan Senin (23/12/2019) di kawasan pesisir Desa Mantang Lama, Kabupaten Bintan, Kepri," ujar AKBP Harry Goldenhardt saat dihubungi Antara, Rabu (25/12/2019).

Harry mengungkapkan, kedua tersangka yang ditangkap tersebut berinisial FS (23) dan A (36). Keduanya bertempat tinggal di Batu Tujuh, Kijang Lama, Kabupaten Bintan, Kepri.

Baca Juga: Awalnya Diajak Mucikari Makan Bakso, PSK Remaja Disuruh Layani Bandar Sabu

Adapun barang bukti narkotika jenis kristal bening diduga sabu seberat 18 kilogram yang berhasil diamankan petugas itu tersimpan di dalam dua buah jerigen warna biru di atas kapal cepat bermesin 85 PK.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat," katanya.

Dia katakan, sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut.

Daerah Kepri, lanjutnya, merupakan wilayah dan sasaran empuk bagi para pengedar sebagai jalur yang dilewati untuk pengiriman narkotika jaringan nasional dan internasional.

Harry turut menegaskan, kedua tersangka telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Kejahatan Narkotika.

Baca Juga: Tak Punya Uang, Bandar Narkoba Sewa PSK dan Bayar Pakai Sabu

"Untuk penerapan pasal masih menunggu hasil pengembangan dan penyelidikan Tim Ditresnarkoba Polda Kepri," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI