Suara.com - Menkominfo Ancam Pidanakan Pemilik Situs Penyebar Konten Bajakan
Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate menegaskan, akan mengambil tindakan hukum bagi pemilik laman daring yang masih menyediakan layanan streaming film secara ilegal. Sebab, hal itu merupakan bentuk pelangggaran terhadap hak kekayaan intelektual.
Ke depan, kata dia, bila masih ada laman daring penyedia layanan streaming film ilegal, tidak sekadar diblokir, tapi diperkarakan secara hukum.
"Apabila masih ada, maka tidak saja diblokir tapi bisa saja ada tindakan hukum," kata Plate di kediamannya, Jalan Bango I, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2019).
Baca Juga: Polisi Dukung Langkah Kominfo Blokir Situs IndoXXI dan LK21
Plate menilai, penyebaran konten bajakan dapat mematikan daya kreativitas generasi bangsa Indonesia. Di lain sisi, juga dapat menghambat progam investasi yang tengah digaungkan pemerintah.
"Mulanya film, nanti berkembang ke yang lain. Negara ini sangat menghormati yang namanya kekayaan intelektual, tentu harus menghormati intelektual bangsa lain," kata dia.
Plate menyambut positif sikap pemilik layanan streaming film ilegal, IndoXXI yang menyatakan akan segera menutup lamannya.
"Yang terpenting saat ini ada kesadaran dari pihak pemilik situs yang menyadari bahwa itu salah dan setop," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan akan memblokir IndoXXI dan LK21, dua situs yang menyediakan layanan streaming serta download film ilegal.
Baca Juga: Jokowi dan Plate Dinilai Tak Serius Hadapi Gugatan Blokir Internet Papua
Belakangan, IndoXXI telah memasang pengumuman resmi akan segera menutup lamannya.