Lapas Ambon Berikan Remisi Khusus Natal untuk Empat Napi yang Terlibat RMS

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 25 Desember 2019 | 16:13 WIB
Lapas Ambon Berikan Remisi Khusus Natal untuk Empat Napi yang Terlibat RMS
Petugas dan penghuni lapas kelas II A Ambon. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Ambon Provinsi Maluku memberikan remisi khusus Hari Natal kepada empat narapidana yang terlibat gerakan Republik Maluku Selatan (RMS).

Kepala Lapas Kelas II A Ambon La Samsudin mengemukakan tiga orang yang diberi remisi tersebut adalah Johan Markus, Johanis Saiya, Jordan Saiya dan Romalus Batjeran. Keempatnya mendapat remis dua bulan.

"Selain napi RMS ada juga napi korupsi sebanyak dua orang dan 49 orang napi lainnya adalah masalah narkoba yang mendapat remisi khusus di hari Natal," kata Kepala Lapas Kelas II A Ambon La Samsudin seperti dilansir Antara pada Rabu (25/12/2019).

Selain mereka, Lapas Kelas II A Ambon juga memberikan remisi kepada dua narapidana korupsi, yakni Elias Soplantila dan Johanes Oktofianus Putileihalat. Masing-masing mendapatkan remisi satu bulan.

Baca Juga: 12.629 Napi Kristen Dapat Remisi Natal, 166 Langsung Bebas

"Mereka berdua ini, Elias dan Johanes, sudah kami usulkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah membayar uang ganti rugi, jadi sekarang ini tinggal menunggu SK dari Menteri Hukum dan HAM RI," ujarnya pula.

Menurutnya, kalau ada napi kasus tipikor mendapatkan remisi, berarti yang bersangkutan sudah membayar denda atau uang pengganti, karena selama ini ada yang membatasi mereka yaitu terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012.

"Jadi kalau sampai yang bersangkutan sudah mendapatkan remisi berarti dia sudah melaksanakan kewajiban yaitu membayar uang pengganti dan berkelakuan baik," ujarnya lagi.

Karena itu, pada hari ini napi yang merupakan warga binaan di Lapas Ambon mendapat remisi, yakni sebanyak 188 orang dengan rincian Remisi Khusus (RK) I sebanyak 187 orang dan RK II langsung bebas hanya satu orang.

"Jadi yang mendapatkan remisi RK II itu sudah memenuhi syarat, dan juga yang bersangkutan sudah bisa diterima di masyarakat untuk hidup bersama," ujarnya pula.

Baca Juga: 387 Napi Dapat Remisi Natal, 10 Orang Langsung Bebas

Sedangkan 187 orang napi yang mendapatkan remisi RK I masing-masing sebanyak 44 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman sebanyak 15 hari, 119 orang mendapatkan pengurangan satu bulan, 19 orang mendapatkan pengurangan satu bulan dan 15 hari, serta enam orang mendapatkan pengurangan dua bulan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI