Suara.com - Mobil Lamborghini milik Abdul Malik alias AM (44), tersangka kasus penodongan senjata api terhadap dua pelajar SMA mengalami kecelakaan ketika sedang dikendarai adiknya berinisial MS.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, (24/12) dinihari.
"MS mengendarai Lamborghini di depan Gedung Sarinah, dia diduga lalai dan kurang konsentrasi sehingga oleng dan menabrak separator transjakarta," kata Fahri saat dikonfirmasi, Rabu (25/12/2019).
Menurut Fahri, bagian depan mobil Lamborghini rusak parah akibat kecelakaan tersebut.
Baca Juga: 5 Fakta Pengendara Lamborghini Todong Pistol ke 2 Pelajar di Kemang
Namun, Fahri mengklaim tidak mengetahui jikalau kekinian Lamborghini tengah disita sebagai barang bukti di Polres Metro Jakarta Selatan terkait aksi koboi jalanan Abdul kepada pelajar.
Fahri berdalih terkait persolan menjadi wewenang Polres Jakarta Selatan.
"Tanya Polres Jakarta Selaran terkait penyitaannya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, motif AM menodongkan pistol kepada dua pelajar SMA lantaran emosi. AM emosi lantaran disebut sebagai bos.
Aksi koboi itu bermula ketika AM yang mengendarai Lamborghini warna oranye dengan nomor polisi B 27 AYR melintas di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12) sore.
Baca Juga: Aksi Koboi Pengemudi Lamborghini Todongkan Pistol, Ini Kata Perbakin
Ketika melintas, AM lantas bertemu dengan dua pelajar SMA yang tengah berjalan kaki. Emosi AM pun memuncak tatkala mendengar ucapan salah satu pelajar yang menyebut 'Wah, mobil bos nih'.
"AM tidak terima, lalu turun, dan mengeluarkan satu kata yang tidak bagus," kata Yusri saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2019).
AM pun sempat meminta kedua pelajar tersebut untuk berhenti. Namun, kedua pelajar tersebut menolak hingga akhirnya AM terpancing emosi dan menembakkan pistol jenis Kaliber 32 sebanyak tiga kali ke udara.
Kekinian AM telah dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api Kaliber 32 beserta surat izin dan surat anggota Perbakin. Kemudian tiga selongsong peluru yang telah ditembakkan, dan sembilan buah peluru aktif.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.