Tak Punya Uang, Bandar Narkoba Sewa PSK dan Bayar Pakai Sabu

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 25 Desember 2019 | 13:27 WIB
Tak Punya Uang, Bandar Narkoba Sewa PSK dan Bayar Pakai Sabu
Ilustrasi. [MedanHeadlines]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Praktik prostitusi dengan bayaran narkoba berupa sabu-sabu dibongkar aparat Polres Gowa.

Bandar narkoba di Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi ketika menyewa sejumlah PSK dengan bayaran sabu-sabu.

Aparat Polres Gowa yang berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar menangkap AY (26) di Balang Baru Makassar.

AY diketahui menggunakan jasa prostitusi dan membayarnya dengan sebatang rokok berisi sabu-sabu kepada perempuan berinisial APS alias DEA (13).

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Seorang Bandar Sabu Tewas Didor Polisi

Polisi telah mengamankan APS yang diketahui menjadi pekerja seks atau PSK, serta dua wanita lainnya yakni AA (20) dan AF (14) yang diduga juga menjadi PSK.

Dalam kasus tersebut, polisi juga menyimpulkan adanya perdagangan manusia di bawah umur, lantaran APS dan AF masih 13 dan 14 tahun.

Kapolres Gowa Ajun Komisaris Besar Boy FS Samola seperti diberitakan Makassar.terkini.id—jaringan Suara.com, menceritakan kasus tersebut bermula saat APS (13) diantar oleh AF (14) ke sang mucikari berinisial NL di Wisma Sehati Cenderawasih Makassar dengan modus diajak makan bakso.

Saat bertemu, mucikari NL menawari APS untuk meladeni pria hidung belang yakni AY (26) dengan tarif sekali kencan Rp 700 ribu. Mereka bersepakat.

Saat menuju ke rumah AY, APS dibonceng oleh AA alias Uci (20) karena APS meminta untuk ditemani. Sementara, AFF tinggal di wisma.

Baca Juga: Polisi Sebut Komedian Nunung dan Bandar Sabu Hadi, Bertetangga di Solo

Sesampai di rumah AY yang juga diketahui menjadi bandar narkoba, APS menerima sebatang rokok berisi sabu-sabu.

Meski begitu, AY mengklaim dirinya tidak sempat melakukan hubungan intim. Kepada polisi, AY mengaku tidak memiliki uang hingga Rp 700.000.

Akhirnya, dia menyerahkan satu batang rokok yang berisi sabu yang dimasukkan pada bagian filter rokok kepada APS.

Terkait kasus tersebut pihak Polres Gowa akan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar mengingat Locus Delicti berada di Makassar.

“Sementara, dalam kasus kepemilikan Sabu yang ditemukan tetap dalam proses hukum,” ungkap Kapolres Gowa Boy Samola.

Dari tangan PSK tersebut, polisi menyita barang bukti yakni 1 saset sabu seberat 0.13 gram, sebuah pembungkus rokok, satu penutup botol air mineral Aqua, 1 batang pipet yang sudah dimodifikasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI