KPI Akan Bikin Aturan Penyiaran di Qanun Syariah Aceh

Rabu, 25 Desember 2019 | 13:02 WIB
KPI Akan Bikin Aturan Penyiaran di Qanun Syariah Aceh
Ilustrasi televisi [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Aceh, Muhammad Hamzah mengatakan lembaga penyiaran tersebut akan segera menyusun rancangan qanun (peraturan daerah) terkait regulasi penyiaran di daerah tersebut. Aturan itu akan dibuat dalam qanun atau peraturan syariah di Aceh.

Dalam peraturan daerah tersebut, nantinya seluruh televisi berjaringan dan radio di Aceh juga wajib memunculkan program lokal seputar Aceh yang akan memuat seperti tayangan wisata lokal, promosi daerah, tayangan agama Islam seperti ceramah serta aneka potensi daerah yang ada di 23 kabupaten/kota di daerah itu.

"Kita berharap dengan adanya qanun tersebut, nantinya akan memuat aturan lebih tegas terkait siaran lokal yang wajib dilakukan oleh seluruh stasiun televisi berjaringan di Aceh termasuk radio," kata Muhammad Hamzah, Rabu (25/12/2019).

Bahkan, ia juga mendorong dalam aturan tersebut agar memperbanyak konten tayangan lokal di Aceh sehingga nantinya diharapkan akan bermunculan rumah produksi lokal yang akan dijual kepada televisi berjaringan di Aceh, dan tayangan hasil produksi anak-anak Aceh nantinya dapat dibeli sebelum disiarkan di televisi.

Baca Juga: Mendagri Sebut Pembatalan Qanun Bendera Aceh Lewat Menkopolhukam

Hal ini juga diharapkan akan mampu meningkatkan kreativitas generasi milenial di Aceh untuk membuat konten yang layak siar untuk dijual ke stasiun televisi.

Tidak hanya itu, dalam qanun ini nantinya juga akan memuat aturan bahwa setiap stasiun televisi berjaringan yang beroperasi di Aceh juga wajib menggunakan sumber daya lokal seperti penggunaan tenaga kerja lokal dalam operasionalnya minimal sepuluh orang per stasiun televisi.

"Jika ada sepuluh stasiun televisi berjaringan di Aceh, maka jumlah tenaga kerja yang akan terserap paling sedikit sebanyak 120 orang," kata Muhammad Hamzah menambahkan.

Muhammad Hamzah juga menegaskan, seluruh stasiun televisi berjaringan di Aceh juga wajib menayangkan konten lokal pada waktu prime time (jam tayang utama) dimana merupakan waktu yang banyak ditonton di Aceh.

Ada pun stasiun televisi di Aceh yang sudah menerapkan siaran lokal di waktu prime time tersebut masing-masing Kompas TV, INews, Metro TV, serta SCTV. (Antara)

Baca Juga: Viral Kemendagri Batalkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh, Ini Respon DPRA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI