Kecelakaan Maut Bus Sriwijaya di Pagar Alam, Korlantas Minta Tambah Rambu

Rabu, 25 Desember 2019 | 11:41 WIB
Kecelakaan Maut Bus Sriwijaya di Pagar Alam, Korlantas Minta Tambah Rambu
Evakuasi korban kecelakaan bus masuk jurang di Pagaralam, Sumatera Selatan. (Foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Istiono menyatakan perlu penambahan rambu peringatan di sekitar jalan raya Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan yang menjadi lokasi kecelakaan Bus Sriwijaya menewaskan 28 orang.

Istiono menuturkan petugas harus menambah tanda peringatan dan sejumlah langkah antisipasi untuk menghindari terulang kembali kecelakaan fatal. Polisi jenderal bintang dua itu, menyebutkan wilayah lokasi kecelakaan tersebut memiliki karakter jalur tanjakan, turunan, serta kondisi tikungan tajam.

"Trek ini menurut saya terlalu tajam, perlu adanya papan pengumuman untuk drillnya, dan perlu adanya penerangan jalan, warning-warning juga perlu dipasang di lokasi,” ujar Istiono melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/12/2019).

"Pengendara dituntut konsentrasi kuat saat berkendara di sekitar lokasi," ujar Istiono seraya menambahkan kondisi kendaraan pun harus prima.

Baca Juga: Bus Nyebur Jurang Tewaskan 28 Orang, Kakorlantas: Trek Jalan Terlalu Tajam

Istiono sempat meninjau lokasi kecelakaan Bus Sriwijaya yang masuk ke jurang di Sungai Lematang, Pagar Alam, serta menjenguk korban luka yang menjalani perawatan di RSUD Besemah, Pagar Alam.

Mantan Kapolda Bangka Belitung itu menyampaikan rasa duka mendalam bagi korban luka dan meninggal dunia.

Istiono juga menyampaikan petugas meminta keterangan kepada tiga saksi korban luka ringan yang menyebutkan bus sempat bermasalah sebelum jatuh ke sungai.

Saat ini, petugas mengolah tempat kejadian perkara dengan melibatkan tim TAA dari Polda Sumsel sehingga akan mendapatkan analisa lengkap untuk mencari penyebab kecelakaan.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui surat izin mengemudi (SIM) sopir sudah tidak berlaku sejak 2010 dan izin operasi bus sudah 20 tahun. (Antara)

Baca Juga: Basarnas Lanjutkan Evakuasi Korban Kecelakaan Bus Sriwijaya Masuk Jurang

REKOMENDASI

TERKINI