Suara.com - Wakil Bupati Kabupaten Nduga Wentius Nemiangge mundur dari jabatannya sebagai Wakil Bupati. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) Willem Wandik juga terkejut dengan langkah Wentius itu.
Anggota Fraksi Demokrat DPR Dapil Papua ini mengatakan, tragedi kemanusiaan di Nduga belum juga selesai. Ribuan warga sipil di Kabupaten Nduga terpaksa harus meninggalkan rumah, keluarga, kebun, sekolah, gereja, untuk menghindari pengepungan aparat dalam operasi militer yang dirilis sejak Desember 2018 silam.
“Wakil Bupati Nduga mundur karena warganya terus menerus ditembaki,” tutur Willem dalam keterangan persnya, Selasa (24/12/2019).
Willem Wandik menegaskan, ratusan warga sipil, termasuk orang tua dan anak-anak tewas dalam operasi militer di Nduga. Kondisi ini ditentang keras oleh Pemerintah Daerah Nduga, termasuk oleh Wentius Nemiangge, yang baru-baru ini meletakkan jabatannya sebagai Wakil Bupati.
Baca Juga: Warganya Tewas Ditembak Aparat, Wakil Bupati Nduga Mundur dari Jabatan
“Wentius Nemiangge meletakkan jabatannya dari Wakil Bupati, sebagai representasi pemerintah di daerah, akibat penembakan yang terus terjadi. Dan yang terbaru menewaskan seorang warga sipil bernama Hendrik Lokbere,” ujar Wandik.
Lebih lanjut, Willem Wandik menegaskan, seorang wakil bupati sebelum menjabat telah disumpah atas nama Tuhan akan memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD NRI 1945, menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa. Namun, seorang Wentius Nemiangge yang seharusnya mengakhiri masa jabatannya di tahun 2022, merelakan pelepasan jabatannya.
“Karena dirinya tidak ingin menjadi bagian dari pelaksana tugas pemerintah yang justru membiarkan rakyatnya sendiri tewas dihadapan kekuasaan yang diberikan oleh negara. Kekuasaan seperti itu sama sekali tidak berguna, karena tidak bisa mengubah status quo operasi militer di wilayah pemerintahannya sendiri. Kewenangan pengerahan pasukan militer berada di tangan pemerintah pusat,” tutur Willem.
Dalam UU 23 Tahun 2014 pada pasal 65, juga telah memberikan tugas kepada wakil bupati untuk memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, termasuk dalam pelayanan pemerintahan di daerah.
Tugas ini memberikan kewajiban kepada Wentius Nemiangge selaku wakil bupati untuk melindungi segenap warga daerah dalam wilayah pemerintahannya. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 28D UUD 1945, yaitu 'Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.'
Baca Juga: Air Mata dari Nduga, Menguak Tragedi Pemerkosaan di Papua
“Jika seorang wakil bupati yang memiliki kekuasaan di daerah tidak mampu menghalangi penghilangan paksa nyawa manusia terhadap warganya sendiri, maka siapakah lagi yang akan melindungi warga masyarakat yang sedang hidup dalam ketakutan dan ancaman penembakan yang setiap saat? Kejadian serupa dapat terjadi kepada siapapun di daerah Nduga,” ujarnya.