Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menyatakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah bisa langsung bekerja.
Sebab berdasarkan UU KPK Dewan Pengawas sudah memiliki kewenangan usai pelantikan pada Jumat (20/12/2019).
"Sebetulnya Dewas KPK sudah bisa bekerja karena sudah punya kewenangan berdasarkan UU (UU KPK)," ujar Dini saat dikonfirmasi pada Selasa (24/12/2019).
Pernyataan Dini menanggapi anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris yang menyatakan, dirinya bersama keempat Dewas KPK yang mengaku belum bisa melakukan pengawasan karena masih menunggu Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan presiden (Perpres).
Baca Juga: Jokowi Belum Keluarkan Perpres, Dewas KPK Masih Menganggur
Lebih lanjut, Dini mengatakan perpres tentang Dewas KPK akan segera terbit, namun belum bisa dipastikan waktunya. Dini beralasan, perpres tersebut nantinya hanya bersifat teknis.
"Perpres itu nanti hanya akan (mengatur) pembentukan organ pelaksana pengawas oleh Dewas. Jadi hal-hal yang bersifat teknis," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewas KPK Syamsuddin Harris menyampaikan, dirinya dan empat Dewas KPK belum bisa melakukan pengawasan karena masih menunggu Perpres.
Dia juga menyebut lima anggota Dewas KPK akan menjalankan tugasnya di Kantor KPK Lama, yang kini menjadi Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi. Menurutnya, para anggota Dewas KPK baru aktif dalam tugasnya pada tanggal 3 Januari 2020 mendatang.
"Nah, efektifitas Dewas itu saya menduga nanti awal tahun tanggal 3. Sebab, Pak Tumpak Panggabean selaku ketua minta izin untuk cuti sampai tanggal 2 (Januari). Begitu, Ibu Albertina Ho begitu juga Pak Harjono sedang cuti juga."
Baca Juga: Geser Febri Diansyah dari Jubir, Dewas KPK Ogah Ikut Campur Dapur Firli Cs