Kontroversi Pelarangan Natal, Akbar Tanjung: Harus Beri Kesempatan

Selasa, 24 Desember 2019 | 18:16 WIB
Kontroversi Pelarangan Natal, Akbar Tanjung: Harus Beri Kesempatan
Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tanjung.(Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tanjung menanggapi adanya pelarangan perayaan Natal di Sumatera Barat. Menurutnya sebagai negara yang dihuni oleh masyarakat majemuk, sepatutnya setiap umat beragama diperkenankan untuk bisa beribadah.

Akbar mengatakan seluruh masyarakat sejatinya bisa menghormati nilai-nilai pancasila, keragaman dan kemajemukan yang ada di tanah air. Dengan begitu menurutnya sudah sepatutnya apabila tidak ada pelarangan yang dilakukan kepada umat beragama.

"Kita harus memberikan kesempatan mereka, jangan ada hambatan dalam melaksanakan kegiatan keagamaannya," kata Akbar di Gedung Nusantara V Kompleks Gedung Parlemen pada Selasa (24/12/2019).

Akbar juga melihat kalau masyarakat nonmuslim juga kerap menghargai kegiatan ibadah muslim. Ia mengakui merasakan suasana kemajemukan yang ada di Indonesia. Dia mengemukakan kenangan masa kecilnya dihabiskan di sekolah dasar Muhammadiyah, lalu di sekolah Nasrani di daerah Sumatera Utara.

Baca Juga: Respons soal Larangan Natal, Akbar Tanjung Curhat Masa Masuk SMA Katolik

Masa SMP ia habiskan di Perguruan Cikini dan memutuskan untuk melanjutkan di SMA Katolik Kanisius. Akbar sendiri memiliki pengalaman yang baik untuk menggambarkan kemajemukan di tanah air.

"Kemajemukan itu kan Hukum Tuhan, Sunnatullah. Itu harus saling menghormati dan menghargai dan memberikan apresiasi sebagai bangsa Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya dikabarkan seluruh umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dilarang menggelar ibadah dan perayaan Natal tahun 2019.

Pemerintah setempat berdalih, perayaan Natal dilarang di dua lokasi itu karena tidak dilakukan pada tempat ibadah pada umumnya.

"Mereka tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat kerena perayaan dan ibadah Natal dilakukan di rumah salah satu umat yang telah dipersiapkan. Pemda setempat beralasan karena situasinya tidak kondusif," ujar Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA), Sudarto kepada Covesia—jaringan Suara.com melalui telepon di Padang, Selasa (17/12/2019).

Baca Juga: Masih Ada Larangan Ibadah Natal, Politisi Demokrat Minta Jokowi Bertindak

Menurut Sudarto, pelarangan bagi umat Nasrani ini untuk merayakan Natal dan Tahun Baru sudah berlangsung sejak tahun 1985.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI