Respons soal Larangan Natal, Akbar Tanjung Curhat Masa Masuk SMA Katolik

Selasa, 24 Desember 2019 | 18:14 WIB
Respons soal Larangan Natal, Akbar Tanjung Curhat Masa Masuk SMA Katolik
Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tanjung.(Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tanjung juga turut mengomentari soal adanya pelarangan perayaan Natal di Sumatra Barat.

Menurutnya sebagai negara yang dihuni oleh masyarakat majemuk, sepatutnya setiap umat beragama diperkenankan untuk bisa beribadah.

Bekas Ketua DPR itu mengatakan bahwa seluruh masyarakat sejatinya bisa menghormati nilai-nilai pancasila, keragaman dan kemajemukan yang ada di tanah air. Dengan begitu, menurutnya sudah sepatutnya apabila tidak ada pelarangan yang dilakukan kepada umat beragama.

"Kami harus memberikan kesempatan mereka, jangan ada hambatan dalam melaksanakan kegiatan keagamaannya," kata Akbar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Selasa (24/12/2019).

Baca Juga: Polemik Seruan MUI Jatim Soal Ucapan Natal, PWNU: Hukumnya Khilafiyah

Ia sendiri merasakan bagaimana suasana kemajemukan yang ada di Indonesia. Masa kecilnya ia habiskan di sekolah dasar Muhammadiyah. Lalu ia masuk ke sekolah Nasrani di daerah Sumut.

Semasa SMP, Akbar habiskan di Perguruan Cikini dan memutuskan untuk melanjutkan di SMA Katolik Kanisius. Akbar sendiri memiliki pengalaman yang baik untuk menggambarkan kemajemukan di tanah air.

"Kemajemukan itu kan hukum Tuhan, sunnatullah, itu harus saling menghormati dan menghargai dan memberikan apresiasi sebagai bangsa Indonesia," katanya.

Sebelumnya dikabarkan seluruh umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, dilarang menggelar ibadah dan perayaan Natal tahun 2019.

Pemerintah setempat berdalih, perayaan Natal dilarang di dua lokasi itu karena tidak dilakukan pada tempat ibadah pada umumnya.

Baca Juga: 5 Tradisi Unik Perayaan Natal di Indonesia, Wayang Kulit hingga Kunci Taon

"Mereka tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat kerena perayaan dan ibadah Natal dilakukan di rumah salah satu umat yang telah dipersiapkan. Pemda setempat beralasan karena situasinya tidak kondusif," ujar Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA), Sudarto kepada Covesia—jaringan Suara.com melalui telepon di Padang, Selasa (17/1/2/2019).

Menurut Sudarto, pelarangan bagi umat Nasrani ini untuk merayakan Natal dan Tahun Baru sudah berlangsung sejak tahun 1985.

Selama itu pula Sudarto mengungkapkan bahwa umat Nasrani tersebut biasa melakukan ibadah secara diam-diam di salah satu rumah jemaat.

"Mereka sudah beberapa kali mengajukan izin untuk merayakan Natal, namun tak kunjung diberikan izin. Pernah sekali, pada awal tahun 2000, rumah tempat mereka melakukan ibadah kebaktian dibakar karena adanya penolakan dari warga," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI