Suara.com - Menjelang perayaan Natal 2019, umat Kristiani di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, masih tetap berharap keinginan mereka untuk dapat secara berjemaah merayakan kelahiran Sang Mesiah bisa terwujud.
Hari Minggu (22/12/2019), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan larangan Natal di kabupaten Dharmasraya sedang diselesaikan baik-baik, meski tidak menjelaskan teknisnya.
Jemaat Stasi Santa Anastasia yang beranggotakan 40 orang, sudah menggelar persiapan untuk menggelar kebaktian Natal dalam rangka memperingati hari kelahiran Yesus Kristus tersebut.
Namun, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengeluarkan larangan perayaan Natal melalui surat pemberitahuan pada 10 Desember 2019, yang intinya menyebutkan pelarangan perayaan Natal secara bersama-sama, kecuali di rumah ibadah resmi.
Baca Juga: Heboh Larangan Natal, Bagaimana Nasib Umat Kristiani di Dharmasraya?
Salah satu alasannya adalah untuk menghindari dampak sosial atas "keberadaan rumah yang dijadikan tempat ibadah" oleh umat Kristiani.
Trisila Lubis, salah satu anggota Jemaat Stasi Santa Anastasia, mengaku sangat kecewa dengan pelarangan ini.
Ia mengatakan di kawasan tempat tinggalnya tidak ada gereja dan gereja terdekat jaraknya sekitar 120 kilometer di kota Sawah Lunto.
Menurut Trisila, aturan ini sudah berlaku sejak 2017, karenanya Jemaat Santa Anastasia sangat rindu untuk merayakan Natal.
"Kami rela tapi menangis, pasrah tapi sedih, itulah yang kami alami saat ini," seperti diberitakan ABC Indonesia.
Baca Juga: Respons Larangan Natal di Dharmasraya, Romo Ruby: Itu Tidak Pada Tempatnya
"Kalau sudah dilarang ya sudahlah, kami tidak akan berunding lagi, daripada gaduh, biarlah kami tidak merayakan Natal. Tidak kumpul-kumpul," ungkapnya kepada ABC Indonesia.