12.629 Napi Kristen Dapat Remisi Natal, 166 Langsung Bebas

Selasa, 24 Desember 2019 | 16:14 WIB
12.629 Napi Kristen Dapat Remisi Natal, 166 Langsung Bebas
Ilustrasi mantan narapidana (Pixabay/Fifaliana-joy)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus (RK) kepada 12.629 narapidana beragama Kristen terkait perayaan Natal 2019. Terkait pemberian remisi khusus ini, 166 napi akan dipastikan langsung bebas.

"Kami meyakini bahwa pemberian remisi khusus Natal ini dapat memotivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Bukan pemenuhan hak Narapidana dan pengurangan masa pidana semata. Maknanya jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami saat dihubungi, Selasa (24/12/2019).

Sri Puguh menjelaskan pemberian RK I kepada 12.463 orang juga harus melalui persyaratan yang berlaku.  Dalam perayaaan natal tahun ini, 2.704 napi menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi satu bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 357 napi mendapat remisi 2 bulan.

Adapun total narapidana beragama di seluruh Indonesia berjumlah 18.900 orang.

Baca Juga: KPU Segera Revisi PKPU, Masukkan Syarat Napi Koruptor Maju di Pilkada 2020

"Remisi memang merupakan hak Narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Tapi tidak serta merta diberikan karena banyak syarat yang harus dipenuhi baik dari aspek administratif maupun substantif," ujarnya.

"Nah, untuk remisi khusus Natal ini, kami harapkan bisa menambah rasa suka cita, mereka menyambut perayaan Natal sehingga termotivasi untuk berubah dan menambah rasa syukur atas karunia-Nya," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi menyampaikan, pemberian remisi Natal terhadap napi Kristen ini bisa menghemat anggaran sebesar 6.310.230.000.

"Jadi, angka sebesar itu dihitung dari rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp 17.000, per orang. Yang jelas, semua proses pemberian remisi ini dilakukan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan,” ujar Yunaedi.

Menurut Yunaedi, narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: ICW Desak KPU Segera Revisi PKPU Syarat Mantan Napi Koruptor Maju Pilkada

"Telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan," ujar Yunaedi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI