Pengemudi Lamborghini Todong Pistol ke Siswa SMA karena Dibilang Bos

Selasa, 24 Desember 2019 | 15:51 WIB
Pengemudi Lamborghini Todong Pistol ke Siswa SMA karena Dibilang Bos
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Abdul Malik alias AM (44), pengemudi mobil Lamborghini yang menodongkan pistol terhadap dua pelajar SMA positif memakai narkoba jenis ganja. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan motif Abdul Malik alias AM (44), pengemudi Lamborghini, menodongkan pistol kepada dua pelajar SMA lantaran emosi. AM emosi lantaran disebut sebagai bos.

Yusri menuturkan, peristiwa bermula ketika AM yang mengendarai Lamborghini berwarna oranye bernomor polisi B 27 AYR melintasi kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2019) sore.

Ketika melintas, AM lantas bertemu dengan dua pelajar SMA yang tengah berjalan kaki. Emosi AM memuncak tatkala mendengar ucapan salah satu pelajar yang menyebut 'Wah, mobil bos nih'.

"AM tidak terima, lalu turun, dan mengeluarkan satu kata yang tidak bagus," kata Yusri saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2019).

Baca Juga: Pengemudi Lamborghini Todong Dua Pelajar SMA di Kemang Positif Pakai Ganja

AM, kata Yusri, sempat meminta kedua pelajar tersebut untuk berhenti. Namun, kedua pelajar tersebut menolak hingga akhirnya AM terpancing emosi dan menembakkan pistol jenis Kaliber 32 sebanyak tiga kali ke udara.

"Pertama dia menyuruh berhenti kedua orang (pelajar) tersebut, tapi tidak mau, yang keluar adalah senjata yang diletupkan ke atas. Itu satu kali (tembakan). Kemudian, AM mengejar, lalu diletupkan lagi satu kali (tembakan)," ungkapnya.

Tak puas sampai di situ, AM sempat meminta kedua pelajar tersebut untuk jongkok. Namun, kedua pelajar tersebut menolak hingga akhirnya AM menembakkan pistolnya untuk kali ketiga.

"Diletupkan lagi satu kali (tembakan). Jadi tiga kali letupan (tembakan)," ucapnya.

Untuk diketahui, kakinian AM telah dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api Kaliber 32 beserta surat izin dan surat anggota Perbakin. Kemudian tiga selongsong peluru yang telah ditembakkan, dan sembilan buah peluru aktif.

Baca Juga: Dua Pelajar SMA Ditodong Pistol Pengemudi Lamborghini di Kemang

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI