Suara.com - Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon ikut berkomentar terkait adanya pelarangan ibadah natal di Sumatera Barat beberapa waktu lalu. Jansen berharap Presiden Joko Widodo hadir dan menjamin seluruh masyarakat bisa beribadah sesuai dengan agama masing-masing.
Jansen mengatakan dalam konstitusi sudah diterangkan adanya kebebasan beragama dan menjalankan ibadah.
Sebagaimana termuat di Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang secara tegas menyatakan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Dalam pasal tersebut sudah tertera jelas negara menjamin seluruh masyarakat dalam beribadah.
Baca Juga: Soal Intoleransi, Bos Charta Politika ke Jokowi: Bapak Bukan Menteri PUPR
"Sehingga kalau terjadi pelarangan terhadap kebebasan beribadah dan beragama, maka yang bertanggungjawab langsung itu ya Kepala Negara. Bukan lagi sekedar Kepala Pemerintahan atau menteri-menteri," kata Jansen dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12/2019).
Menurutnya Jokowi harus menjalankan sumpahnya yang telah diucap ketika dilantik menjadi kepala negara.
"Jadi selama Undang-Undang Dasar kita bunyinya masih demikian, maka Kepala Negara langsunglah yang harus bersikap menyelesaikan persoalan-persoalan demikian ini," pungkasnya.
Sebelumnya dikabarkan seluruh umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dilarang menggelar ibadah dan perayaan Natal tahun 2019.
Terkait itu pemerintah setempat berdalih kalau perayaan Natal dilarang di dua lokasi itu karena tidak dilakukan pada tempat ibadah pada umumnya.
Baca Juga: Anak dan Mantu Jokowi Maju Pilkada, Apa yang Salah dengan Politik Dinasti?
"Mereka tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat kerena perayaan dan ibadah Natal dilakukan di rumah salah satu umat yang telah dipersiapkan. Pemda setempat beralasan karena situasinya tidak kondusif," ujar Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA), Sudarto kepada Covesia—jaringan Suara.com melalui telepon di Padang, Selasa (17/1/2/2019).
Menurut Sudarto, pelarangan bagi umat Nasrani ini untuk merayakan Natal dan Tahun Baru sudah berlangsung sejak tahun 1985.