Jika Ada Umat Tak Punya Tempat Ibadah Natal, Andi Arief: Hubungi Demokrat

Selasa, 24 Desember 2019 | 14:54 WIB
Jika Ada Umat Tak Punya Tempat Ibadah Natal, Andi Arief: Hubungi Demokrat
Jemaat GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi mengikuti ibadah perayaan Natal di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief menawarkan bantuan kepada warga yang kesulitan untuk menjalani ibadah. Tak terkecuali bagi umat Nasrani yang akan merayakan Hari Natal.

Jika hal tersebut terjadi, Andi mengatakan Partai Demokrat siap memberikan bantuan. Hal itu disampaikan Andi melalui cuitan yang dibagikan di jejaring Twitter pribadinya @AndiArief__.

Ia menyarankan umat yang tak mendapat fasilitas untuk beribadah supaya menghubungi kantor Partai Demokrat yang ada di sekitar tempat tinggal mereka. Nantinya, Partai Demokrat akan berusaha memberikan bantuan.

"Bagi saudara-saudaraku yang kesulitan beribadah pada hari besar seperi Natal ini karena keterbatasam tempat, bisa menghubungi kantor-kantor partai demokrat terdekat. Salam buat semua keluarga, kita semua bersaudara," cuit Andi Arief seperti dikutip Suara.com, Selasa (24/12/2019).

Baca Juga: Dewan Pengawas KPK Harus Lepas Jabatan di Institusi Sebelumnya

Sontak pengumuman yang diberikan Andi Arief mendapat sambutan hangat dari warganet. Banyak yang terkesan dan memberikan sanjungan atas tawaran yang diberikan.

Cuitan Andi Arief soal umat yang kesulitan beribadah. (Twitter/@AndiArief_)
Cuitan Andi Arief soal umat yang kesulitan beribadah. (Twitter/@AndiArief_)

Pengumuman Andi Arief tersebut lantas dikaitkan dengan kasus intoleransi yang terjadi di dua Kabupaten di Sumatera Barat.

Untuk diketahui, seluruh umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dilarang menggelar ibadah dan perayaan Natal tahun 2019.

Pemerintah setempat berdalih, perayaan Natal dilarang di dua lokasi itu karena tidak dilakukan pada tempat ibadah pada umumnya.

"Mereka tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat kerena perayaan dan ibadah Natal dilakukan di rumah salah satu umat yang telah dipersiapkan. Pemda setempat beralasan karena situasinya tidak kondusif," ujar Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA), Sudarto.

Baca Juga: Tas Mencurigakan Tergeletak di Gereja GBI Depok Jelang Ibadah Natal 2019

Menurut Sudarto, pelarangan bagi umat Nasrani ini untuk merayakan Natal dan Tahun Baru sudah berlangsung sejak tahun 1985.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI