Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih menjabat di institusi sebelumnya diharapkan untuk mengundurkan diri. Hal ini diperlukan agar mereka fokus di lembaga antirasuah.
Hal itu diungkapkan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari. Ia berharap Dewas KPK yang sudah dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dapat meberikan kontribusi dalam pengawasan di KPK.
"Dewas KPK sudah harus mundur dari jabatannya dan berkonsentrasi, bertugas di KPK," kata Feri saat dihubungi, Selasa (24/12/2019).
Feri menuturkan, jika Dewas tersebut telah melepas jabatan sebelumnya, maka dapat meningkatkan kepercayaan publik.
Baca Juga: Tak Soal Firli Cs Cari Jubir Baru KPK, Febri Diansyah: Didoakan Saja
"Bagaimana mau mendorong pimpinan KPK untuk melepas jabatannya di tempat lain kalau dewasnya tidak," ujar Feri
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memilih lima dewas KPK yang dilantik di Istana Negara pada Jumat (20/12/2019). Dimana lima dewas tersebut dianggap memiliki pengalaman mereka merupakan orang ahli dibidang hukum dan eks senior komisioner KPK.
Lima Dewas KPK, yakni Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris.
Sedangkan Dewas KPK yang masih memiliki jabatan sebelumnya yakni, Harjono sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Syamsuddin Haris sebagai Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Baca Juga: Firli Cs Pimpin Rapat Internal KPK di Hari Pertama Kerja, Ini yang Dibahas