Bawa-bawa UU KPK, Istana: Firli Bahuri Harus Mundur dari Jabatan Polri

Selasa, 24 Desember 2019 | 14:05 WIB
Bawa-bawa UU KPK, Istana: Firli Bahuri Harus Mundur dari Jabatan Polri
Ketua KPK Firli Bahuri mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). [Antara/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak Istana ikut merespons adanya rangkap jabatan Komjen Firli Bahuri yang kini resmi dilantik sebagai Ketua KPK.

Terkait hal itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan agar Firli harus melepaskan jabatannya di Polri.

Dini menyampaikan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Pasal 29 UU KPK jelas menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK," ujar Dini saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/12/2019).

Baca Juga: Gerindra: Ketua KPK Firli Tidak Perlu Mundur dari Polri

Untuk diketahui, Firli yang masih berstatus anggota Polri aktif dengan jabatan sebagai Analisis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri.

Karena itu Firli kata Dini harus nonaktif dari jabatan lain selama memimpin lembaga antirasuah tersebut.

"Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai Pimpinan KPK," ucap dia.

Tak hanya itu, Dini menyampiakan, ketentuan tersebut juga berlaku bagi Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurutnya, Dewas KPK juga harus mundur dari jabatannya dan tidak boleh merangkap jabatan di KPK.

Diketahui, anggota Dewas KPK yang memiliki jabatan lain antara lain Tumpak H. Panggabean sebagai komisaris utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), Albertina Ho sebagai wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT. Lalu, Harjono sebagai ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Syamsuddin Haris sebagai peneliti senior pada Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI.

Baca Juga: Tak Soal Firli Cs Cari Jubir Baru KPK, Febri Diansyah: Didoakan Saja

"Itu sudah clear di UU KPK bahwa Dewas tidak boleh rangkap jabatan. Jadi harus mundur atau nonaktif dari jabatan lain," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI