Geledah Rumah Ibra Azhari, Polisi Temukan Heroin Jenis Putau

Selasa, 24 Desember 2019 | 12:52 WIB
Geledah Rumah Ibra Azhari, Polisi Temukan Heroin Jenis Putau
Aktor Ibrahim Salahuddin alias Ibra Azhari (kanan) dihadirkan dalam rilis penyalahgunaan narkotika di Dit Resnaroba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/12). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya kembali menggeledah kediaman aktor Ibra Azhari di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (23/12) kemarin. Dari hasil penggeledahan di rumah adik kandung aktris Ayu Azhari itu polisi kembali menyita barang bukti narkoba heroin jenis putau.

Selain putau, Yusri mengatakan pihaknya turut menyita beberapa bukti lainnya seperti timbangan.

"Kemarin dilakukan penggeledahan bedasarkan informasi dari tersangka MH ya. Tim menemukan beberapa barang bukti, ada satu plastik isinya putau, kemudian ada beberapa klip plastik dan timbangan di kediaman Ibra," kata Yusri di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (24/12/2019).

Hingga saat ini pihak kepolisian kata Yusri, masih mendalami kasus yang menjerat Ibra. Hal itu dilakukan guna mengetahui apakah Ibra hanya sebatas pemakai atau terlibat dengan jaringan lainnya.

Baca Juga: LIVE STREAMING: Polisi Rilis Kasus Narkoba Ibra Azhari

"Ini masih dalami apakah dia pemakai atau memang masuk dalam jaringan, kita tunggu saja dari penyidik," ungkapnya.

Ibra Azhari dihadirkan saat rilis narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/12). [ Suara.com/Oke Atmaja]
Ibra Azhari dihadirkan saat rilis narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/12). [ Suara.com/Oke Atmaja]

Sebelumnya, polisi menangkap Ibra Azhari setelah mendapat laporan dari masyarakat. Adik kandung Ayu Azhari itu diciduk dikediamannya kawasan Pejaten setelah kedapatan memesan narkoba jenis sabu dsri seorang pengedar berinisial MH.

Saat itu, Ibra hanya bersama penjaga rumahnya dan sempat tak kooperatif dengan mengunci seluruh rumah.

Ibra Azhari disangkakan Pasal 112 dan 114 Undang Undang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman paling maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Ibra Azhari Tertangkap Narkoba, Polisi Bakal Rilis Pagi Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI