Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai Ketua KPK Firli Bahuri tidak perlu mundur dari Polri. Dasco mengatakan tidak ada aturan atau pasal yang mengatur soal larangan tersebut.
Dasco menyebut partai yang diketuai Prabowo Subianto itu tidak ambil pusing melihat Firli yang masih berstatus sebagai anggota aktif Polri disaat menjabat Ketua KPK.
"Tidak ada satupun aturan perundang-undangan yang dilanggar karena status itu baik UU KPK maupun UU Polri atau aturan di bawahnya," kata Dasco kepada wartawan, Selasa (24/12/2019).
Dilihat dari segi etika pun kata Dasco, tidak menjadi soal karena dirinya tidak melihat adanya konflik kepentingan. Sebab Dasco beranggapan kalau KPK dan Polri justru memiliki satu kesamaan kepentingan yakni sama-sama ingin memberantas korupsi.
Baca Juga: Firli Bahuri Cs Berencana Geser Febri Diansyah dari Juru Bicara KPK
Menurutnya menjadi Ketua KPK dengan status anggota aktif Polri bakal memudahkan gerak Firli untuk membangun sinergi yang baik antara dua intitusi tersebut.
"Secara psikologis akan mudah terwujud sinergi antara kedua institusi tersebut karena tidak akan ada kecurigaan satu sama lain," ujarnya.
Dengan begitu, Dasco berharap keberadaan Firli sebagai ketua KPK yang berstatus sebagai anggota Polri bisa disambut positif oleh publik secara luas.
"Kami beri waktu kepada Pak Firli untuk bekerja maksimal berantas korupsi," tandasnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya sudah melantik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Baca Juga: Lewat Sekretaris Cantik Ini, KPK Korek Tamu-tamu Petinggi PT PN III
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 112/P tanggal 28 Oktober dan Keputusan Presiden Nomor 129/T/2019 tanggal 2 Desember Tentang Pengangkatan Pimpinan KPK.