Suara.com - Siaran radio milik Pemkot Subulussalam Provinsi Aceh dihentikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Penghentian tersebut dilakukan karena Lembaga Penyiaran Publik Lokal tersebut menunggak pajak izin penyelenggara penyiaran (IPP) sebesar Rp 2,8 juta.
"Radio milik pemerintah yang kami tutup ini karena lalai dalam membayar pajak, padahal pajaknya kan tidak mahal, ini ironis," kata Ketua KPI Aceh Muhammad Hamzah seperti dilansir Antara di Meulaboh, Senin (23/12/2019).
Menurutnya, setiap frekuensi radio yang menjalankan aktivitas di Aceh maupun di berbagai daerah di Tanah Air, wajib membayar pajak sesuai dengan aturan dan pembagian wilayah.
Selain di Subulussalam, KPI Aceh juga menghentikan operasional sebuah radio di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara karena tidak melanjutkan perpanjangan izin penyelenggara penyiaran.
Baca Juga: KPI Kritik Dialek Jakarta Dipakai Presenter Radio dan TV
Sementara itu, di Kabupaten Aceh Barat Daya, tiga radio komunitas di daerah itu juga terpaksa ditutup karena tidak membayar pajak sebesar Rp139 ribu per tahun.
Radio milik pemerintah dan radio komunitas yang sudah ditutup tersebut, kata Muhammad Hamzah, karena melanggar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Saat ini, kata dia, jumlah radio yang berada di seluruh Provinsi Aceh sebanyak 95 radio dengan jumlah radio komunitas sebanyak delapan radio. (Antara)