Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta turut melakukan persiapan menyambut hari Natal pada 25 Desember mendatang. Selama hari raya umat nasrani itu berlangsung, aturan ganjil-genap kendaraan tak diberlakukan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ganjil genap (gage) tak diberlakukan mulai Selasa (24/12/2019).
Pada hari yang sama juga, Pemprov melalukan sejumlah kegiatan seperti konvoi ke tujuh gereja di Jakarta bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI.
"Besok gage tidak berlaku," ujar Syafrin saat dihubungi pada Senin (23/12/2019).
Baca Juga: Malam Natal, Anies Bakal Keliling Gereja di Jakarta
Menurut Syafrin tidak berlakunya ganjil genap sesuai dengan aturan yang ada. Saat libur nasional, aturan itu memang tidak diberlakukan.
"Tanggal 24 Desember telah ditetapkan pemerintah sebagai cuti bersama dan untuk memberikan kesempatan kepada umat kristiani untuk melakukan ibadah ke gereja," jelasnya.
Berikut 25 ruas jalan yang terbebas dari ganjil genap selama perayaan natal:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan S Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan KS Tubun)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjitan
- Jalan Jenderal A Yani (mulai dari Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
- Jalan Pramuka
- Jalan Selemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: Intip Persiapan Natal di Gereja Katedral