Guru Besar UI soal Uighur: Indonesia Bisa Intervensi China Lewat PBB

Senin, 23 Desember 2019 | 22:19 WIB
Guru Besar UI soal Uighur: Indonesia Bisa Intervensi China Lewat PBB
Para peserta didik kamp pendidikan vokasi etnis Uighur di Kota Kashgar, Daerah Otonomi Xinjiang, Cina, mengikuti kelas ilmu hukum, Jumat (3/1). [ANTARA FOTO/M. Irfan Ilmie]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menilai ucapan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moledoko terkait keputusan pemerintahan Indonesia tidak ikut campur dalam kasus komunitas Muslim Uighur di China ialah tepat.

Namun, dia menilai bukan berarti pemerintah tidak bisa membantu bagi umat Muslim Uighur.

Hikmahanto berpendapat bahwa tidak seharusnya Indonesia melakukan intervensi ke negara-negara lain. Terlebih kalau tujuan intervensi tersebut untuk mencampuri urusan internal suatu negara.

"Terlebih lagi bila yang dihadapi adalah masalah separatisme. Penanganan masalah separatisme adalah isu internal suatu negara," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/12/2019).

Baca Juga: CEK FAKTA: Aksi Bela Uighur, Sebelah Mata Cristiano Ronaldo Ditutup Perban?

Akan tetapi, Hikmawanto menilai kalau Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bisa mengusulkan tindak lanjut dari adanya dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan Pemerintah China kepada muslim Uighur. Indonesia dapat mengusulkan hal tersebut ke beragam organ PBB seperti Majelis Umum, Dewan Keamanan atau Dewan HAM.

"Ini termasuk bila suatu negara dalam menangani masalah separatisme ternyata melakukan langkah-langkah secara eksesif yang berujung pada pelanggaran HAM Berat," ujarnya.

Pelanggaran HAM berat termasuk ke dalam salah satu kejahatan internasional. Dugaan kejahatan internasional yang disematkan kepada Pemerintah China juga ditunjukan dengan sinyal dari bocornya dokumen rahasia yang dipercaya berasal dari pemerintah China di bulan November.

Dari dokumen rahasia tersebut mengindikasikan kemungkinan adanya pelanggaran HAM Berat dalam penanganan Muslim Uighur.

Hikmawanto mengungkapkan adanya kewajiban bagi semua negara menurut hukum internasional (erga omnes) untuk memiliki kepedulian terhadap Pelanggaran HAM Berat. Termasuk untuk melakukan verifikasi atas kebenaran terjadinya Pelanggaran HAM Berat.

Baca Juga: CEK FAKTA: Muslimah Cantik Uighur Tewas Disiksa dan Diperkosa, Benarkah?

Karena itu, menurutnya sangat penting apabila Indonesia membawa isu dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan pemerintah China kepada muslim Uighur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI