Mall Season City jadi Sarang Perjudian, Kasatpol PP DKI: Itu Urusan Polisi

Senin, 23 Desember 2019 | 21:39 WIB
Mall Season City jadi Sarang Perjudian, Kasatpol PP DKI: Itu Urusan Polisi
Polres Metro Jakarta Barat menangkap 28 orang pelaku perjudian di Mall Season City, Jakarta Barat. Mereka terlibat perjudian jenis batu goncang. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin turut menanggapi soal perjudian di Mall Season City, Jakarta Barat yang dibongkar aparat kepolisian. 

Setelah kejadian itu, Arifin mengklaim akan memperketat pengawasan di pusat perbelanjaan tersebut. 

Menurutnya, pengawasan dilakukan agar tidak ada lagi kejadian serupa. Terlebih lagi jelang tahun baru, pusat perbelanjaan seperti Season City berpotensi dijadikan tempat perjudian dan pelanggaran lainnya.

"Harus ada (pengawasan yang lebih ketat) karena itu tugas Satpol PP. Jangan sampai tempat - tempat hiburan itu digunakan untuk perjudian, narkoba, dan prostitusi. Hal-hal yang melanggar peraturan lah," ujar Arifin saat dihubungi, Senin (23/12/2019).

Baca Juga: Terkuak Investasi Bodong Kampoeng Kurma, MUI: Ada Unsur Judi dan Penipuan

Ia juga mengklaim sudah sejak lama pihaknya menjadikan Season City sebagai salah satu lokasi yang harus diawasi. Namun, perjudian ini tetap tak terpantau petugas di lapangan.

Meski demikian, ia menyayangkan adanya pelanggaran ini. Arifin berharap ke depannya tidak ada lagi perjudian di lokasi lainnya.

"Satpol PP mewaspadai itu, mengantisipasi jangan sampai terjadi. Kalau terjadi harus ada penegakan hukum," jelasnya.

Kekinian, kasus perjudian ini telah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat. Arifin mengaku akan menyerahkan urusan ini seluruhnya kepada kepolisian.

“Ya itu kan urusan polisi yang punya kewenangan,” katanya.

Baca Juga: Bermotif Gila Judi, Mayat Sopir Taksi Online Ternyata Digorok Anak Muda

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap 28 orang pelaku perjudian di Mall Season City, Jakarta Barat. Mereka terlibat perjudian jenis batu goncang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya mengatakan, polisi awalnya mendapat informasi praktik perjudian di Mall Season City dari warga. Mendapat informasi itu pihaknya langsung melakukan penggerebekan.

Hasilnya, sebanyak 36 orang berhasil ditangkap. Dari 36 orang tersebut, sebanyak 28 orang dinyatakan terbukti memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan.

"Kami lakukan penggerebekan, benar para pelaku yang berada di lokasi sedang asyik main judi," kata Arsya kepada wartawan, Senin (23/12/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI