Pimpinan KPK Masih Rangkap Jabatan, Dewas: Itu Soal Kesadaran Saja

Senin, 23 Desember 2019 | 18:45 WIB
Pimpinan KPK Masih Rangkap Jabatan, Dewas: Itu Soal Kesadaran Saja
Wakil Ketua Dewas KPK Syamsuddin Harris. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Dewan Pengawas, Syamsuddin Haris meminta nama-nama yang telah dilantik sebagai pimpinan baru KPK agar melepas jabatannya dari institusi sebelumnya.

Permintaaan itu disampaikan Syamsuddin karena diketahui ada sebagian pimpinan KPK periode 2019-2023 masih memangg jabatan di institusi sebelumnya.

"Ya, sebaiknya tentu tidak (rangkap jabatan). Karena bagaimanapun itu kan soal kesadaran saja," kata Syamsuddin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).

Meski begitu, sepengetahuan Syamsuddin menyebut bahwa aturan tersebut tak mengikat. Namun, kembali pada masing-masing personal.

Baca Juga: Jokowi Belum Keluarkan Perpres, Dewas KPK Masih Menganggur

"Sebetulnya tidak hitam putih demikian, tidak ada juga dinyatakan sejauh yang saya baca tapi ini menyangkut kesadaran personal aja," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik lima pimpinan KPK di istana negara, pada Jumat (20/12/2019) lalu. Mereka di antaranya adalah Komjen Firli Bahuri (Ketua KPK) dan empat Wakil Ketua KPK; Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.

Diketahui, sebagian pimpian baru lembaga antirasuah itu masih merangkap jabatan di insitusi lain. Semisal, Firli Bahuri yang masih berstatus anggota Polri aktif dengan jabatan sebagai Analisis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri.

Kemudian, Nawawi Pomolanggo yang menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, seusai dilantik Presiden Jokowi di Istana pada Jumat (20/12/2019) lalu,  Nawawi mengaku telah mengajukan surat pengunduran diri.

Baca Juga: Geser Febri Diansyah dari Jubir, Dewas KPK Ogah Ikut Campur Dapur Firli Cs

Sebagaimana aturan yang termaktub dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 29 huruf I menyebutkan, untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, harus melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI