Suara.com - Meski telah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi), lima anggota Dewan Pengawas belum bisa melakukan tugasnya di KPK.
Wakil Ketua Dewas KPK, Syamsuddin Harris menyampaikan, dirinya dan keempat Dewas KPK belum bisa melakukan pengawasan karena masih menunggu Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres).
"Kami Minggu ini belum ada aktifitas sebagai dewas juga sambil menunggu payung hukumnya. Soal tata kerja organisasi segala macam yang mungkin nanti dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), itu belum ada," kata Syamsuddin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).
Syamsuddin pun menyebut lima anggota Dewas KPK akan menjalankan tugasnya di Kantor KPK Lama, yang kini menjadi Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi. Menurutnya, para anggota Dewas KPK baru aktif dalam tugasnya pada tanggal 3 Januari 2020 mendatang.
Baca Juga: Geser Febri Diansyah dari Jubir, Dewas KPK Ogah Ikut Campur Dapur Firli Cs
"Nah, efektifitas Dewas itu saya menduga nanti awal tahun tanggal 3. Sebab, pak Tumpak Panggabean selaku ketua minta izin untuk cuti sampe tanggal 2. Begitu ibu Albertina Ho begitu juga pake Harjono sedang cuti juga," kata Syamsuddin.
Syamsuddin pun mengaku dirinya pun juga sedang menjalankan Cuti dati Kantor LIPI. Lantaran, dalam jabatannya sebagai dewas dipilih secara mendadak oleh Presiden Joko Widodo.
"Saya sebetulnya sedang cuti juga dari kantor di LIPI. Sebab, sebagai dewas itu kan mendadak. Jadi sekarang itu sebetulnya dalam status cuti," katanya.