Suara.com - Aparat kepolisian membekuk tiga tersangka pelaku pelucutan atau pemotongan bagian kapal IK Merdeka milik Malaysia. Ketiga tersangka merupakan warga negara Indonesia atau WNI berinisial IR, THS , dan JC.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiga tersangka sempat menjadi buronan polisi.
"Pelaku sempat masuk DPO (daftar pencarian orang), tapi berhasil amankan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).
Yusri menejelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka berinisial IR berperan sebagai nahkoda, THS berperan mengurus dokumen, dan JC berperan sebagai pemotongan bagian kapal.
Baca Juga: Kenalan Akun Cewek di Twitter, Laki-laki Disuruh Onani hingga Diperas Rp 40 Juta
Sementara itu, Kasubdit III Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan peristiwa pemotongan kapal itu terjadi pada Januari 2018. Adapun bagian kapal yang dimutilasi oleh pelaku di antaranya navigasi, helideck dan kabel-kabel.
Menurut Ganis, kerugian akibat pemotongan kapal itu mencapai Rp 100 miliar.
Para tersangka dikatakan Ganis mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran kecewa dengan perusahaan pemilik kapal, yakni Marine Ltd yang tak membayar upah mereka selama tiga bulan.
"Karena tidak puas, para tersangka melakukan upaya untuk menguasai kapal," katanya.
Baca Juga: Teror Puluhan Cewek Satu SMA, Remaja Pamer Kelamin dan Onani via WhatsApp