Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap 28 orang pelaku perjudian di Mall Season City, Jakarta Barat. Mereka terlibat perjudian jenis batu goncang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya mengatakan, polisi awalnya mendapat informasi praktik perjudian di Mall Season City dari warga. Mendapat informasi itu pihaknya langsung melakukan penggerebekan.
Hasilnya, sebanyak 36 orang berhasil ditangkap. Dari 36 orang tersebut, sebanyak 28 orang dinyatakan terbukti memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan.
"Kami lakukan penggerebekan, benar para pelaku yang berada di lokasi sedang asyik main judi," kata Arsya kepada wartawan, Senin (23/12/2019).
Baca Juga: Terkuak Investasi Bodong Kampoeng Kurma, MUI: Ada Unsur Judi dan Penipuan
Dalam operasi tersebut, Arsya mengatakan pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 10,5 juta. Kemudian 17 dompet kecil berisi emas dan empat bendel voucher poin serta perlengkapan judi.
Atas perbuatannya itu, 28 pelaku judi tersebut diancam Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 5 (1) Jo Pasal 2 (1) UURI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Kami berkomitmen untuk menciptakan wilayah Jakarta Barat yang aman dan nyaman serta bersih dari segala tindak pidana apa pun," katanya.