Suara.com - Menteri Kooordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD enggan mengomentari terkait dengan adanya pelarangan perayaan natal di sejumlah daerah di tanah air.
Terkait polemik itu, Mahfud menyerahkan kepada Menteri Agama Fachrul Razi selaku pihak yang lebih berwenang untuk melontarkan pendapatnya.
Mahfud menerangkan bahwa Menteri Fachrul sudah melakukan penanganan ke sejumlah daerah yang disinyalir melakukan pelarangan perayaan natal.
"Ya itu Menteri Agama sudah menangani itu ke daerah-daerah yang bersangkutan," terang Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).
Baca Juga: PDIP soal Larangan Natal di Dharmasraya: Isu Pilkada untuk Membelah Umat
Selebihnya, Mahfud enggan berkomentar lebih lanjut. Pasalnya ia enggan menyulut kontroversi.
"Nanti biar tidak semua menteri bicara, nanti malah ribut," pungkasnya.
Sebelumnya dikabarkan seluruh umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dilarang menggelar ibadah dan perayaan Natal tahun 2019.
Pemerintah setempat berdalih, perayaan Natal dilarang di dua lokasi itu karena tidak dilakukan pada tempat ibadah pada umumnya.
"Mereka tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat kerena perayaan dan ibadah Natal dilakukan di rumah salah satu umat yang telah dipersiapkan. Pemda setempat beralasan karena situasinya tidak kondusif," ujar Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA), Sudarto kepada Covesia—jaringan Suara.com melalui telepon di Padang, Selasa (17/1/2/2019).
Baca Juga: Larangan Natal di Dharmasraya, Bos Charta Politik Sindir Telak Menag
Menurut Sudarto, pelarangan bagi umat Nasrani ini untuk merayakan Natal dan Tahun Baru sudah berlangsung sejak tahun 1985.