Kenalan Akun Cewek di Twitter, Laki-laki Disuruh Onani hingga Diperas Rp 40 Juta

Senin, 23 Desember 2019 | 15:55 WIB
Kenalan Akun Cewek di Twitter, Laki-laki Disuruh Onani hingga Diperas Rp 40 Juta
Ilustrasi penipuan perampokan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang lelaki berinisial HS kena tipu habis-habisan setelah berkenalan dengan sebuah akun Twitter bernama Viona Nanda.

Dari aksi mesum seperti beronani saat video call lewat aplikasi percapakan, WhatsApp, korban akhirnya diperas pelaku penipuan hingga puluhan juta rupiah.

Dikutip dari Solopos.com--jaringan--Suara.com, Senin (23/12/2019), aksi penipuan ini bermula ketika HS mem-follow akun Twittter Viona Nanda pada 2018 lalu. Saat itu, HS berkenalan dengan akun tersebut lewat direct message (DM).

Setelah mendapatkan nomor telepon, HS makin intens berkomunikasi dengan pemilik akun tersebut. Saking kepincut dengan pemilik akun tersebut, HS larut hingga sering melakukan chatting mesum hingga phone sex. Bahkan, HS pun mau mengirim video saat beronani seperti yang diminta Viona.

Baca Juga: Chat Mesum Suruh Wanita Pamer Alat Vital Beredar di Akun Biro Jodoh

Tak lama setelah mengirim video onaninya itu, HS ditelepon orang yang mengaku Viona dan meminta korban mengirimkan uang Rp 1 juta. Permintaan uang itu sebagai tindakan agar video pornonya tak disebarluarkan ke media sosial.

HS pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi setelah pelaku telah memerasnya hingga mencapai Rp 40 juta.

Dari penelusuan aparat kepolisian, akhirnya terkuak pemilik akun Viona tersebut. Ternyata, orang yang melakukan penipuan kepada korban adalah laki-laki bernama Sony Wariaka. Polisi meringkus pelaku yang beraksi lewat akun cewek itu di Ambon, Maluku.

Terkait kasus penipuan ini, telah dijebloskan ke penjara. Soni divonis 10 bulan penjara terkait sidang putusan yang pimpin Ketua majelis Hisbullah Idris dengan anggota Anton Widyopriyono dan Sarwedi.

Dalam kasus ini, Sony dinyatakan terbukti melanggar Pasal 369 ayat KUHP tentang Pemerasan.

Baca Juga: Berawal dari Phone Sex, Gadis 17 Tahun Diperkosa 3 Teman Tukang Cukur

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sony Wariaka oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar majelis hakim sebagaimana dikutip dari laman resmi MA, kemarin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI