Suara.com - Junaid Hafeez (33), seorang profesor di Pakistan dihukum mati atas tuduhan menghina Nabi Muhammad. Vonis tersebut dibacakan oleh pengadilan setempat pada Sabtu (21/12/2019).
Disadur dari laman BBC, Senin (23/12), Hafeez diamankan aparat kepolisian pada 2013. Ia didakwa melakukan tindakan penistaaan agama dengan menghina Nabi Muhammad lewat media sosial.
Kasus Hafeez mendapat tanggapan serius dari pemerintah Pakistan. Sebab, masalah penistaan agama seringkali menimbulkan kegaduhan di sana.
Undang-undang di Pakistan menerapkan hukuman ketat bagi siapapun yang menghina Islam. Hukuman mati pun tak segan dikeluarkan bagi para penista agama.
Baca Juga: Antisipasi Terorisme Jelang Nataru, Polda DIY Kerjasama dengan Densus 88
Jauh sebelum Hafeez dihukum mati, kuasa hukum pertamannya yang bernama Rashid Rehman juga ditembak mati pada 2014, setelah bersedia menangani kasus ini.
Hafeez meraih gelar master di Amerika Serikat lewat program Beasiswa Fullbright. Ia menaruh ketertarikan pada dunia sastra, fotografi dan teater AS.
Sekembalinya ke Pakistan, ia didapuk menjadi dosen Universitas Bahauddin Zakariya (BZU), Multan, tempat di mana ia juga ditangkap atas tudingan menghina Nabi Muhammad.
Terkait vonis mati yang dijatuhkan, kuasa hukum Hafeez menyayangkan keputusan tersebut. Mereka berencana mengajukan banding untuk menyelamatkan Hafeez dari jerat hukum.
Di lain pihak, hukuman berat tersebut disambut sukacita oleh para penuntut. Mereka saling berbagi permen lalu meneriakkan "Allahu akbar" dan "kematian bagi para penghujat".
Baca Juga: Dari Bankir jadi Bos PLN, Ini Riwayat Karier Zulkifli Zaini
Sementara itu, Amnesty International mengatakan jika putusan yang diberikan kepasa Hafeez begitu mengecewakan dan mengejutkan. Putusan tersebut diklaim telah menggugurkan nilai keadilan.