PDIP soal Larangan Natal di Dharmasraya: Isu Pilkada untuk Membelah Umat

Senin, 23 Desember 2019 | 14:44 WIB
PDIP soal Larangan Natal di Dharmasraya: Isu Pilkada untuk Membelah Umat
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. [Suara.com/Fakhri Fuad]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kritisyanto mengklaim bahwa informasi mengenai pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasrya tidak benar. Hal itu bahkan sudah dikonfirmasi langsung kepada kepala daerah terkait.

Menurut Hasto, informasi ihwal umat Kristiani di Dharmasraya yang dilarang merayakan Natal sengaja dihembuskan guna kepentingan menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2020.

"Kami sudah melakukan komunikasi ke bupati, tidak ada larangan karena itu dijamin konstitusi. Hanya ada yang meniupkan itu sebagai sebuah isu karena mau pilkada. Lagi-lagi pilkada dijadikan sebagai isu untuk membelah (umat)," kata Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).

Ia menegaskan bahwa kebebasan memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan warga negara sudah dijamin oleh konstitusi. PDI Perjuangan, kata dia, juga bakal memastikan konstitusi itu dipraktekan dalan kehidupan bernegara.

Baca Juga: Larangan Natal di Dharmasraya, Bos Charta Politik Sindir Telak Menag

"Padahal kebebasan beragama dijamin konstitusi, terlebih bagi PDIP. Kami akan berjibaku dalam menjalankan perintah konstitusi karena kita adalah negara yang percaya kepada Tuhan. Tapi dalam menjalankan agama dan keyakinan tersebut, kebebasan dijamin sepenuhnya oleh konstitusi," ujar Hasto.

Sebelumnya dikabarkan seluruh umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dilarang menggelar ibadah dan perayaan Natal tahun 2019.

Pemerintah setempat berdalih, perayaan Natal dilarang di dua lokasi itu karena tidak dilakukan pada tempat ibadah pada umumnya.

"Mereka tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat kerena perayaan dan ibadah Natal dilakukan di rumah salah satu umat yang telah dipersiapkan. Pemda setempat beralasan karena situasinya tidak kondusif," ujar Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA), Sudarto kepada Covesia—jaringan Suara.com melalui telepon di Padang, Selasa (17/1/2/2019).

Menurut Sudarto, pelarangan bagi umat Nasrani ini untuk merayakan Natal dan Tahun Baru sudah berlangsung sejak tahun 1985.

Baca Juga: Fakta di Balik Larangan Natal di Sumatera Barat

Selama itu pula Sudarto mengungkapkan bahwa umat Nasrani tersebut biasa melakukan ibadah secara diam-diam di salah satu rumah jemaat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI