Suara.com - Menkopolhukam Mahfud MD mengaku tak au ambil pusing dengan sikap Front Pembela Islam (FPI) yang enggan memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) di pemerintah.
Alasan Mahfud tak mempermasalahkan, karena segala keputusan apapun yang diambil FPI merupakan hak daripada ormas tersebut.
"Ya enggak apa-apa itu hak dia (FPI)," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).
Sebelumnya, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Sobri Lubis mengatakan bahwa saat ini ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu enggan menyoalkan soal ada tidaknya izin perpanjangan surat keterngan terdaftar (SKT) mereka di Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Mahfud MD: Yang Boleh Sweeping Hanya Polisi dan Tentara!
Bahkan, kata Sobri, FPI tidak harus melakukan perpanjangan SKT untuk tetap bisa berdiri.
"FPI tidak perlu memperpanjang rekomendasi (untuk SKT)," katanya saat ditemui wartawan di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2019).
Menurut Sobri, ada tidaknya perpanjangan SKT di Kemendagri tidak berdampak apapun bagi kelangsungan FPI. Ia menyampaikan, bahwa FPI tetap bisa berjalan sendiri tanpa pernah meminta bantuan pemerintah.
Meskipun FPI tidak memperpanjang SKT, segala aktivitas ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab tersebut tetap akan berjalan.
Pengacara FPI Sugito Atma Prawiro mengatakan bahwa SKT yang diajukan oleh organisasi masyarakat (ormas) bersifat tidak wajib. Dengan demikian menurutnya tidak masalah apabila FPI berkegiatan tanpa memiliki SKT.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ego Sektoral Bisa Hancurkan Kolaborasi Antar Lembaga
"Kalau terkait SKT berdasarkan keputusan MK itu kan bersifat sukarela jadi tidak akan mengganggu kebebasan berserikat berkumpul menyampaikan pendapat dari teman-teman FPI selama kita melakukan kegiatan yang tidak bertentangan hukum," kata Sugito saat dihubungi Suara.com, Senin (23/12/2019).