Suara.com - Komisi Yudisial atau KY mengatakan bahwa status Albertina Ho sebagai hakim harus dilepaskan apabila sudah menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu, KY tetap menyerahkan segala kewenangannya kepada Mahkamah Agung (MA).
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengatakan bahwa sejatinya seorang hakim tidak boleh merangkap jabatan. Ia mencontohkan bahwa seorang hakim tidak diperkenankan merangkap jabatan dengan Dewas KPK ketika memimpin sidang kasus korupsi.
"Yang penting dia tidak menjadi hakim lagi. Misalnya sebagai dia Dewan Pengawas menyidangkan perkara korupsi kan tidak boleh. Rangkap jabatan itu kan," kata Jaja di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).
Meski begitu, Jaja mengungkapkan bahwa urusan status Albertina tergantung dengan MA. Pasalnya, hal tersebut menjadi perbincangan internal di MA.
Baca Juga: Pakar: Dewan Pengawas KPK Hanya Mengawasi Agar Lebih Hati-hati
"Apakah non aktif atau mengundurkan diri itu internal di Mahkamah Agung dan KPK," pungkasnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik lima Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Pelantikan Dewas KPK berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140/P/tahun 2019 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas KPK. Mereka yang dilantik sebagai ketua merangkap anggota yakni Tumpak Hatorangan Panggabean. Tumpak sebelumnya merupakan mantan Pimpinan KPK.
Kemudian Syamsuddin Haris, Harjono, Artidjo Alkotsar, dan Hakim Albertina Ho. Saat ini Albertina menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.
Baca Juga: Dewan Pengawas KPK Dicurigai Jadi Tempat Titip Kasus Korupsi