Tetap Beroperasi, FPI Tak Bubar Meski Tak Terdaftar Resmi Sebagai Ormas

Senin, 23 Desember 2019 | 11:28 WIB
Tetap Beroperasi, FPI Tak Bubar Meski Tak Terdaftar Resmi Sebagai Ormas
FPI bersama sejumlah kelompok sejenis sedang menggelar aksi massa bertajuk Tahlil Akbar 266 di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Front Pembela Islam (FPI) memutuskan untuk tidak memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT). Meski begitu, FPI mengaku tetap akan berjalan seperti biasanya.

Pengacara FPI Sugito Atma Prawiro mengatakan bahwa SKT yang diajukan oleh organisasi masyarakat (ormas) bersifat tidak wajib. Dengan demikian menurutnya tidak masalah apabila FPI berkegiatan tanpa memiliki SKT.

"Kalau terkait SKT berdasarkan keputusan MK itu kan bersifat sukarela jadi tidak akan mengganggu kebebasan berserikat berkumpul menyampaikan pendapat dari teman-teman FPI selama kita melakukan kegiatan yang tidak bertentangan hukum," kata Sugito saat dihubungi Suara.com, Senin (23/12/2019).

Sugito mengungkapkan apabila ada anggota FPI yang melalukan pelanggaran hukum, tentunya ormas Islam yang berdiri pada 1998 tersebut siap untuk menerima resikonya.

Baca Juga: Bukan Menyerah, FPI Ogah Ribut Lagi Terkait Urusan Perpanjangan SKT

Akan tetapi di luar itu Sugito mengungkapkan bahwa pihaknya akan tetap melakukan aktivitas seperti biasanya.

"Kita akan tetap melakukan kegiatan-kegiatan dakwah, tetap akan membantu mereka-mereka yang terkena bencana dan hal-hal lain yang positif yang terkait dengan kegiatan-kegiatan seperti biasa," pungkasnya.

Untuk diketahui, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Sobri Lubis mengatakan bahwa saat ini ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu enggan menyoalkan soal ada tidaknya izin perpanjangan surat keterngan terdaftar (SKT) mereka di Kementerian Dalam Negeri.

Bahkan, kata Sobri, FPI tidak harus melakukan perpanjangan SKT untuk tetap bisa berdiri.

"FPI tidak perlu memperpanjang rekomendasi (untuk SKT)," katanya saat ditemui wartawan di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2019).

Baca Juga: FPI Tak Perpanjang SKT, Tagar #SahFPIOrmasIlegal Memuncak!

Menurut Sobri, ada tidaknya perpanjangan SKT di Kemendagri tidak berdampak apapun bagi kelangsungan FPI. Ia menyampaikan, bahwa FPI tetap bisa berjalan sendiri tanpa pernah meminta bantuan pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI