Kasus Suap Gula, KPK Panggil Sekretaris Direktur Pemasaran PT PN III

Senin, 23 Desember 2019 | 10:06 WIB
Kasus Suap Gula, KPK Panggil Sekretaris Direktur Pemasaran PT PN III
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktur Pemasaran PT. Perkebunan Nusantara III Holding, Adinda Anjarsari dalam kasus suap distribusi Gula tahun 2019.

Adinda akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Pemasaran PTPN III‎, I Kadek Kertha Laksana.

"Kami periksa Adinda dalam kapasitas saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana)," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, dikonfirmasi, Senin (23/12/2019).

Selain Adinda, penyidik KPK juga memanggil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kurnia Toha srbagai saksi untuk tersangka I Kadek.

Baca Juga: Pakar: Dewan Pengawas KPK Hanya Mengawasi Agar Lebih Hati-hati

Belum diketahui apa yang akan ditelisik penyidik KPK terhadap kedua saksi tersebut.

Selain I Kadek, KPK telah menetapkan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyoto Setiadi sebagai tersangka pemberi suap. Kemudian penerima suap Dolly Pulungan selaku Direktur Utama PTPN III (Persero).

Diketahui, PTPN III merupakan induk BUMN perkebunan yang membawahi 13 PTPN, termasuk PTPN X dan PTPN IX yang dipimpin Gede Meivera dan Dwi Satriyo.

Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar SGD 345 ribu dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III.

Pieko merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero).

Baca Juga: Eks Komjak RI Kaspudin: Tugas Dewas KPK Absurd, Tidak Jelas!

Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan.

Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI). Pada sebuah pertemuan, Dolly meminta uang pada Pieko terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB.

Dolly kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya. Dalam pertemuan itu, Pieko memerintahkan orang kepercayaannya bernama Ramlin untuk mengambil uang di money changer dan menyerahkannya kepada Corry Luca, pegawai PT KPBN anak usaha PTPN III di Kantor PTPN, Jakarta, pada 2 September 2019.

Selanjutnya Corry mengantarkan uang sebesar SGD 345 ribu ke Kadek Kertha Laksana di kantor KPBN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI