Kasus Suap Gula, KPK Panggil Sekretaris Direktur Pemasaran PT PN III

Senin, 23 Desember 2019 | 10:06 WIB
Kasus Suap Gula, KPK Panggil Sekretaris Direktur Pemasaran PT PN III
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI). Pada sebuah pertemuan, Dolly meminta uang pada Pieko terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB.

Dolly kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya. Dalam pertemuan itu, Pieko memerintahkan orang kepercayaannya bernama Ramlin untuk mengambil uang di money changer dan menyerahkannya kepada Corry Luca, pegawai PT KPBN anak usaha PTPN III di Kantor PTPN, Jakarta, pada 2 September 2019.

Selanjutnya Corry mengantarkan uang sebesar SGD 345 ribu ke Kadek Kertha Laksana di kantor KPBN.

Baca Juga: Pakar: Dewan Pengawas KPK Hanya Mengawasi Agar Lebih Hati-hati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI