Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktur Pemasaran PT. Perkebunan Nusantara III Holding, Adinda Anjarsari dalam kasus suap distribusi Gula tahun 2019.
Adinda akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.
"Kami periksa Adinda dalam kapasitas saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana)," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, dikonfirmasi, Senin (23/12/2019).
Selain Adinda, penyidik KPK juga memanggil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kurnia Toha srbagai saksi untuk tersangka I Kadek.
Baca Juga: Pakar: Dewan Pengawas KPK Hanya Mengawasi Agar Lebih Hati-hati
Belum diketahui apa yang akan ditelisik penyidik KPK terhadap kedua saksi tersebut.
Selain I Kadek, KPK telah menetapkan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyoto Setiadi sebagai tersangka pemberi suap. Kemudian penerima suap Dolly Pulungan selaku Direktur Utama PTPN III (Persero).
Diketahui, PTPN III merupakan induk BUMN perkebunan yang membawahi 13 PTPN, termasuk PTPN X dan PTPN IX yang dipimpin Gede Meivera dan Dwi Satriyo.
Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar SGD 345 ribu dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III.
Pieko merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero).
Baca Juga: Eks Komjak RI Kaspudin: Tugas Dewas KPK Absurd, Tidak Jelas!
Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan.