Nunggak Rp 81 Juta, PLN Matikan Listrik Kantor Bupati Gorontalo Utara

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 23 Desember 2019 | 09:39 WIB
Nunggak Rp 81 Juta, PLN Matikan Listrik Kantor Bupati Gorontalo Utara
Suasana kantor Bupati Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo Utara pada Minggu (22/12/2019) malam setelas pemutusan aliran listrik PLN akibat menunggak pembayaran. (FOTO ANTARA/Susanti Sako)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut penjelasan stafnya, yaitu bendahara keuangan sekretariat daerah, tagihan yang tertunggak hanya pada bulan Desember 2019, sebesar Rp 81 juta.

Pihak bendahara sekretariat, baru bisa membayar sebesar Rp 70 juta, mengingat terjadi lonjakan beban tagihan yang wajib dibayarkan bulan Desember ini.

"Kami sudah berkonsultasi dengan Sekda, Kabag Keuangan, termasuk dengan pihak PLN, untuk membayar Rp70 juta di bulan ini mengingat anggaran yang ada tidak mencapai Rp81 juta, sisanya akan dibayarkan di tahun anggaran 2020," kata Aisyah.

Namun komunikasi tidak berlangsung mulus, menyebabkan aliran listrik tetap diputus PLN.

Baca Juga: Rudiantara Jadi Dirut PLN, Hartanya Saat Ini Capai Rp 106 Miliar

Menurut Aisyah, pada Senin pagi ini bendahara sekretariat daerah akan mengupayakan dana untuk pembayaran tagihan tersebut.

"Kita berupaya melunasi hari ini dan hal tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak PLN," katanya.

Untuk sementara, kata dia, penerangan listrik di kantor bupati pada hari kerja Senin (23/12) menggunakan fasilitas genset yang tersedia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI