Suara.com - PLN melakukan pemutusan aliran listrik di kantor bupati Gorontalo Utara pada Sabtu (21/12/2019). Pemutusan tersebut murni dilakukan akibat tunggakan yang belum dibayarkan.
"Total tagihan mencapai Rp 81 juta, sudah tertunggak selama 1 bulan menyebabkan aliran listrik diputus sementara hingga dilakukan pelunasan," kata Kepala PLN Kwandang, di Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Edmond Sahadagi, Senin (23/12/2019).
Edmond menuturkan, pemutusan sementara itu sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) mengingat sebelumnya pihak PLN Kwandang telah melakukan koordinasi dengan pejabat berwenang yang menangani pembayaran tagihan listrik di kantor bupati.
Ia menegaskan, pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai SOP.
Baca Juga: Rudiantara Jadi Dirut PLN, Hartanya Saat Ini Capai Rp 106 Miliar
"Tidak ada insiden apa-apa yang melatarbelakangi pemutusan aliran listrik tersebut, ini murni akibat tunggakan selama satu bulan," katanya.
PLN kata Edmond, untuk sementara sedang melakukan penertiban kepada para pelanggan yang menunggak pembayaran di mana hal itu sama halnya dengan aliran listrik di kantor bupati yang menggunakan meteran, bukan prabayar (token).
"Penertiban tersebut dilakukan hingga akhir tahun dalam rangka optimalisasi kinerja," katanya.
Namun, kata dia, pihaknya sudah mendapat informasi jika pihak kantor bupati segera melakukan pembayaran tagihan.
"Begitu dibayarkan dan jumlahnya sesuai tagihan, otomatis listrik di kantor bupati langsung dialirkan," katanya.
Baca Juga: Rudiantara Jadi Dirut PLN, Ini Daftar Pekerjaan yang Harus Diselesaikan
Sebelumnya, Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Aisyah Badu menjelaskan tidak ada keterlambatan lebih dari satu bulan pada biaya tagihan listrik di kantor tersebut.