BTS Roboh di Radio Dalam, Polisi Segera Panggil Pihak RRI

Minggu, 22 Desember 2019 | 19:56 WIB
BTS Roboh di Radio Dalam, Polisi Segera Panggil Pihak RRI
Kerangka besi BTS yang roboh di Radio Dalam, Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Minggu (22/12/2019). [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama menyatakan, pihaknya akan segera memanggil pihak dari Radio Republik Indonesia (RRI). Pemanggilan tersebut berkaitan dengan peristiwa robohnya menara Based Transmitter Station atau BTS milik RRI di Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (22/12/2019).

Bastoni mengatakan proses pemeriksaan terkait robohnya menara BTS milik RRI itu akan ditangani langsung Polsek Kebayoran Baru.

"Iya akan dipanggil (pihak RRI), nanti Polsek Kebayoran Baru yang menangani," kata Bastoni saat dikonfirmasi pada Minggu (22/12/2019).

Adapun, Bastoni mengatakan kekinian Polsek Kebayoran Baru sudah memeriksa beberapa saksi mata yang berada di lokasi. Bastoni pun memastikan akan segera memeriksa seluruh saksi termasuk dari pihak RRI.

Baca Juga: Menara BTS Milik RRI yang Roboh di Radio Dalam Diduga Tersambar Petir

"Diperiksa saksi-saksi ya semuanya. Saksi untuk sementara saksi yang berada di lokasi," ujarnya.

Untuk diketahui, menara BTS milik RRI di Radio Dalam, Kebayoran Baru roboh sekitar pukul 15.55 WIB pada Minggu (22/12/2019).

Akibatnya, empat atap rumah warga sekitar mengalami rusak. Selain itu, satu bangunan masjid dan bajaj yang terparkir juga turut tertimpa.

Adapun, satu warga sekitar bernama Edi Suyono mengalami luka sobek akibat terkena runtuhan saat menara tersebut roboh menimpa Masjid Al-Amin. Edi pun harus mendapat perawatan medis dengan jahitan di kepala sebanyak empat jahitan.

Baca Juga: Hendak Salat Asar, Pensiunan RRI Jadi Korban Robohnya BTS di Radio Dalam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI