"Tetapi pada saat melakukan tindak pencabulan, korban terbangun dan mengetahui ada suatu kejanggalan di salah satu bagian tubuh. Kemudian, korban berteriak dan melarikan diri," kata Yusri.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, dia membuka praktik pengobatan alternatif itu di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat.
"Sudah sekitar 1 tahun berjalan (praktik pengobatan alternatif)," kata Dedy.
Dalam kasus ini polisi menampilkan tiga alat bukti yang merupakan pakaian dari korban, antara lain; celana dalam, baju gamis, dan kerudung yang dipakai korban saat berobat ke Husein Alatas.
Baca Juga: 4 Fakta Sosok Habib Husein, Rapalan Doa Palsu hingga Tato Wanita Seksi
Yusri menyebut hingga saat ini polisi baru memeriksa empat saksi termasuk korban yang melaporkan.
Polisi terus mengembangkan kasus ini dengan mencari korban lain yang belum melaporkan tindakan cabul Husein Alatas.
Atas tindakan amoralnya itu, lelaki yang berjuluk Habib itu kini harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Husein terancam Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Tato cewek telanjang
Husein Alatas alias Habib Husein Alatas, tersangka kasus pencabulan turut dihadirkan aparat kepolisian saat menggelar rilis kasus pencabulan di halaman depan gedung utama Polda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019).
Baca Juga: Cabuli Pasien, Polisi Pamerkan Tato Wanita Seksi Tersangka Habib Husein
Dalam jumpa pers tersebut, Habib Husein Alatas tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye, bercelana pendek dan menggunakan sandal jepit. Tampak, kedua tangan tersangka juga terikat tali tis.