Suara.com - Sopir ojek online di jakarta berinisial AS (34), ditangkap polisi karena mengajak penumpangnya berhubungan badan.
Menurut keterangan polisi, pelaku memilih wanita-wanita kesepian untuk diajak berhubungan intim hingga direkam oleh tersangka.
Dalam ponsel pelaku, polisi menemukan sejumlah video seks dirinya bersama 14 orang penumpang yang direkam oleh tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan Ajun Komisaris Muhammad Fajar mengatakan, tersangka kerap mengincar wanita-wanita kesepian yang jadi penumpangnya.
Baca Juga: Viral Ojek Online yang Rela Temani Interview Kerja, Serasa Ibu Sendiri
“Kalau pengakuan dia (tersangka) seperti itu, kan enggak semua orang menanggapi sopir taksi online,” kata Fajar, Jumat (20/12/2019).
AS, kata Fajar, biasanya bakal mengajak penumpang berinteraksi hingga merasa nyaman. Setelahnya, AS meminta kontak WhatsApp para korban.
“Kalau cewek itu menanggapi, pasti jadi sama dia (diajak berhubungan badan),” kata dia.
Saat berhubungan badan dengan penumpang, AS merekam aksinya itu tanpa sepengetahuan korban.
Rekaman video tersebut ia jadikan sebagai alat untuk memeras para korbannya.
Baca Juga: Tangis Tukang Ojek Online dapat Tergadaikan
Menurut pengakuan tersangka, dua dari 14 korbannya ia peras menggunakan video rekaman tersebut.
AS ditahan polisi usai salah satu korban melapor ke pihak kepolisian karena sudah tak tahan lagi diperas oleh tersangka.
Peras istri siri
AS (34) ditangkap aparat Kepolisian Sektor Pademangan, Jakarta Utara, setelah ketahuan memeras istri sirinya yang berinisial IH.
Bukan hanya meminta uang secara paksa, AS juga mengancam akan menyebarkan video syur dirinya bersama IH kalau tidak diberikan uang.
Kepala Kepolisian Sektor Pademangan Komisaris Polisi Joko Handono menjelaskan, penangkapan diawali dengan laporan IH yang ketakutan dengan ancaman AS tersebut.
Dalam laporannya, IH menceritakan rasa ketakutannya seusai menerima pesan singkat melalui WhatsApp dari AS yang berisikan sebuah video seks keduanya.
"Si korban melapor ke Polsek Pademangan dan kami melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kompol Joko.
Sebelumnya disampaikan, AS dan IH melakukan pernikahan secara siri karena mengetahui IH tengah berbadan dua.
Setelah itu, AS sempat menghilang selama enam bulan. Dalam kesempatan itu AS juga membawa kabur ATM milik IH.
Kemudian AS kembali menghubungi IH pada Rabu (11/12/2019). Bukannya berniat baik, IH malah meminta uang secara paksa dan mengancam akan menyebarkan video seksnya.
IH tidak tahu kalau selama berhubungan badan, AS merekam aktivitasnya dengan menggunakan telepon genggam.
AS kini tengah diproses secara hukum oleh pihak kepolisian. Karena perbuatannya AS dijerat dengan Undang-Undang Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. AS juga terancam dikenal Pasal 378 KUHP.