IH tidak tahu kalau selama berhubungan badan, AS merekam aktivitasnya dengan menggunakan telepon genggam.
AS kini tengah diproses secara hukum oleh pihak kepolisian. Karena perbuatannya AS dijerat dengan Undang-Undang Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. AS juga terancam dikenal Pasal 378 KUHP.