AS ditahan polisi usai salah satu korban melapor ke pihak kepolisian karena sudah tak tahan lagi diperas oleh tersangka.
Peras istri siri
AS (34) ditangkap aparat Kepolisian Sektor Pademangan, Jakarta Utara, setelah ketahuan memeras istri sirinya yang berinisial IH.
Bukan hanya meminta uang secara paksa, AS juga mengancam akan menyebarkan video syur dirinya bersama IH kalau tidak diberikan uang.
Baca Juga: Viral Ojek Online yang Rela Temani Interview Kerja, Serasa Ibu Sendiri
Kepala Kepolisian Sektor Pademangan Komisaris Polisi Joko Handono menjelaskan, penangkapan diawali dengan laporan IH yang ketakutan dengan ancaman AS tersebut.
Dalam laporannya, IH menceritakan rasa ketakutannya seusai menerima pesan singkat melalui WhatsApp dari AS yang berisikan sebuah video seks keduanya.
"Si korban melapor ke Polsek Pademangan dan kami melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kompol Joko.
Sebelumnya disampaikan, AS dan IH melakukan pernikahan secara siri karena mengetahui IH tengah berbadan dua.
Setelah itu, AS sempat menghilang selama enam bulan. Dalam kesempatan itu AS juga membawa kabur ATM milik IH.
Baca Juga: Tangis Tukang Ojek Online dapat Tergadaikan
Kemudian AS kembali menghubungi IH pada Rabu (11/12/2019). Bukannya berniat baik, IH malah meminta uang secara paksa dan mengancam akan menyebarkan video seksnya.