Catatan SAFEnet di 2019: 6.895 Orang Diselidiki Polisi karena UU ITE

Sabtu, 21 Desember 2019 | 22:35 WIB
Catatan SAFEnet di 2019: 6.895 Orang Diselidiki Polisi karena UU ITE
Ilustrasi blokir dan sensor internet (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurutnya, RUU KKS tersebut tidak melibatkan multi-pemangku kepentingan dalam proses penyusunan RUU keamanan siber ini.

Tidak ada diskusi dengan lembaga pemerintah lainnya, tidak ada dialog dengan sektor swasta terkait dengan keamanan siber atau e-commerce, bahkan tidak meminta masukan dari masyarakat sipil.

Berangkat dari hal tersebut, Damar menilai kalau pemerintah mengartikan keamanan dunia maya ialah bagian dari keamanan nasional. Akibatnya, kebijakan keamanan siber seperti itu akan kontraproduktif dan cenderung melanggar hak digital, dan juga mengancam pengakuan hak asasi manusia dan demokrasi.

Karena itu Damar menganggap kalau Indonesia masih memiliki banyak tantangan terutama di dalam perlindungan hak warga negara dalam dunia digital.

Baca Juga: Menkominfo: Indonesia Lolos dari Gempuran Hoaks di 2019

"Tantangan-tantangan ini perlu ditangani secepatnya, karena Indonesia masih belum memiliki peraturan untuk melindungi privasi data daring dari penambangan data dan pemanfaatan ilegal yang melanggar hak digital," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI