Suara.com - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menilai Indonesia masih harus menghadapi sejumlah tantangan terkait dengan perlindungan hak digital di Indonesia.
Menurut SAFEnet, pemerintah malah semakin membatasi ketika jumlah pengguna internet di Indonesia semakin meningkat.
Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto menjelaskan pengguna internet di Indonesia telah mencapai 171,17 juta atau 64,8 persen dari total populasi Indonesia. Namun, pemerintah malah melakukan kontrol terjadap laman ataupun media sosial dengan cara melakukan pemblokiran ataupun sensor.
"Terutama yang terjadi terhadap lesbian, gay, biseksual, waria, dan interseks (LGBTI) dan kelompok aktivis Papua," kata Damar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/12/2019).
Baca Juga: Menkominfo: Indonesia Lolos dari Gempuran Hoaks di 2019
Kemudian pemerintah juga melanggar hak warga atas akses informasi dengan cara melakukan pemadaman internet atau internet shutdown. Setidaknya, pemerintah melakukan internet shutdown hingga tiga kali di beberapa daerah selama 2019.
"Pemadaman internet digunakan sebagai cara baru bagi pemerintah untuk mengendalikan informasi, membatasi akses ke informasi dan menyensor internet," ujarnya.
Undang-Undang ITE yang juga dibuatkan pemerintah pada 2008 nyatanya membuat aksi kriminalisasi semakin memburuk.
Dari data yang dimiliki SAFEnet, 6.895 orang sudah diselidiki oleh polisi, dengan rincian 38 persen (2.623 kasus) terkait dengan penghinaan terhadap tokoh, penguasa, lembaga publik, 20 persen (1.397 kasus) terkait dengan penyebaran hoaks, 12 persen (840 kasus) terkait dengan pidato kebencian, dan sisanya atas tindakan lain.
Tidak sedikit juga kasus itu dilimpahkan ke pengadilan. Setidaknya ada 525 kasus hukum terkait UU ITE tercatat di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Vonis Percobaan Ahmad Dhani Terkait Kasus Ujaran Idiot Berstatus Inkrah
DPR RI juga sempat merumuskan Revisi Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) pada 2019 namun urung disahkan karena adanya polemik.