Suara.com - Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan RI Kaspudin Nor mempertanyakan kewenangan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuat aturan kode etik internal lembaga antirasuah itu.
Menurutnya, semestinya Dewas KPK hendaknya membuat kode etik atas kesepakatan seluruh anggota KPK.
Sebagai pengawas kode etik advokat, Kaspudin memahami bagaimana pembuatan dari sebuah kode etik dalam suatu lembaga. Ia menilai kalau kode etik itu bisa lahir atas kesepakatan dari anggotanya.
Karena itu, Kaspudin mengaku sempat bingung dengan rencana Dewas KPK yang ingin membuat aturan kode etik internal di lembaga yang kini dipimpin Komjen Firli Bahuri tersebut.
Baca Juga: Baru Dilantik Jadi Dewas KPK, Artidjo Alkostar Dikenal Rajin ke Masjid
"Tugas daripada Dewas KPK ini saya lihat absurd. Tidak jelas," kata Kaspudin dalam sebuah diskusi bertajuk "Babak Baru KPK" di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2019).
Menurutnya Dewas KPK sebaiknya menggandeng Komisaris KPK untuk memutuskan kode etik. Pasalnya ia mengkhawatirkan, kalau kode etik dibuat hanya oleh Dewas KPK malah akan menghambat kinerja dari lembaga antirasuah itu sendiri.
"Karena jangan-jangan nanti kode etiknya dibuat oleh dewan pengawas (malah) lari daripada tujuan daripada pemberantasan korupsi," katanya.