Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa kini posisi tertinggi di lembaga KPK diduduki oleh Dewan Pengawas (Dewas). Belum lagi Dewas KPK ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Hal tersebut justru membuat dirinya menganggap potensi akan adanya kasus titipan melalui Dewas KPK akan muncul.
"Sepanjang kewenangannya diangkat oleh presiden, potensinya sangat besar, kalau Presidennya sekarang orang baik, mungkin enggak ada masalah. Kalau presidennya nanti siapa gitu," kata Fickar saat ditemui di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2019).
Karena itu Fickar menjadi salah satu dari sejumlah orang yang mengajukan uji materi UU KPK baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, keberadaan Dewas KPK juga bisa menjadi dilematis bagi sistem di KPK sendiri.
Baca Juga: PKS: Dewan Pengawas KPK Intervensi Penyadapan Koruptor
Semisal sebelum ada UU KPK baru, kedudukan tertinggi berada di jajaran Komisioner KPK. Akan tetapi sekarang Komisioner KPK hanya bersifat sebagai pihak manajerial saja lantaran tidak memiliki kewenangan dalam menyidik sebuah kasus.
"Itulah yang saya bilang, KPK bisa menjadi alat penggigit lawan politik, seperti yang di China, di China itu hukumannya mati, tapi yang mati itu lawan politik semua," pungkasnya.